Berita Aceh Barat
OTT di Aceh Barat, Tiga Aparat Desa di Meulaboh Lolos dari Jeratan Hukum
Mahkamah Agung RI membebaskan tiga orang terdakwa aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Mahkamah Agung RI membebaskan tiga orang terdakwa aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Karena tidak terbukti bersalah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangkan oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Barat pada 2018 lalu.
Tiga aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlwan, Kabupaten Aceh Barat yang lolos dari jeretan hukum itu masing-masing Alinur (47) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Raja Aceh.
Jumadil (45) selaku Ketua Pemuda, dan M Jamin (58) menjabat Tuha Peuet.
Mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
• Tim SWAT dan Agen Federal Dikerahkan, 6 Orang Tewas Dalam Baku Tembak di Amerika Serikat
Kemudian menjalani proses hukum di meja hijau Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan di sana mereka diputuskan bebas tidak bersalah.
Terkait hal itu, pihak kejaksaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasasi itu, Mahkamah Agung menetapkan ketiga terdakwa tersebut bebas dari jeratan hukum.
Karena tidak terbukti bersalah dengan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Ketua YARA Aceh Barat Hamdani kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019) mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah samapai di Kejaksaan Meulaboh telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat kepada YARA 4 Desember 2019 sebagai pengacara ketiga terdakwa itu.
“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA.
• Wabup Abdya Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Pesantren Darussalam Labuhan Haji Aceh Selatan
Pihak kami sebagai kuasa hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan tersebut dimana pertimbangan hakim menganggap apa yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran,” jelas Hamdani.
Ia menambahkan, bahwa itu jelas terjadi kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum karena menuntut terdakwa atas perbuatan yang bukan tindak pidana.
Apabila menurut Hamdani, bahwa terdakwa dituntut dan diadili berdasar surat dakwaan tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-yara-aceh-barat-hamdani.jpg)