Konservasi
Warga Mulai Rasakan Dampak Positif Pemberlakuan Qanun Mukim di Lutueng Kabupaten Pidie
Dalam Qanun Mukim Lutueng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Aturan Adat, melarang siapapun memotong kayu di dekat sumber air dalam radius 200 meter.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hutan bagi warga di Kecamantan Mane, Kabupaten Pidie, telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dalam mencari nafkah untuk keluarga.
“Keinginan kami, hutan bisa dijaga masyarakat bisa sejahtera. Karena itu perlu ada aturan agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan dengan tata cara pengelolaan secara bijaksana tanpa merusaknya,” ujar Mukim Lutueng, Kecamatan Mane, Sulaiman SE pada Minggu (9/12/2019), saat menjelaskan aturan adat memotong kayu dalam kawasan Hutan Desa yang mendapat SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2015 yang lalu.
Dalam Qanun Mukim Lutueng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Aturan Adat, melarang siapapun memotong kayu di dekat sumber air dalam radius 200 meter.
Jika dilanggar, akan dikenakan sanksi adat dengan menyita alat potong dan membayar denda sesuai taksiran harga kayu yang dipotong.
Selain itu, di Mukim Lutueng, pelarangan mengambil ikan di sepanjang sungai dengan menggunakan bahan kimia seperti racun dan menggunakan arus listrik, juga dinilai cukup efektif menjaga ekosistem sungai yang berkelanjutan.
Aturan adat ini sudah berlaku sejak disahkannya Qanun Aturan Adat Mukim Lutueng pada 2012 lalu.
Burhan (40) warga Dusun Pante Luwah Desa Mane, Kemukiman Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie, yang kesehariannya mencari ikan di sungai, mengungkapkan bahwa dulu warga bisa mengambil ikan dengan cara meracun dan menyetrum menggunakan arus listrik di sungai. “Sehingga anakan ikan pun banyak mati akibat racun dan arus listrik,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal tersebut sangat merugikan masyarakat seperti dirinya yang hanya mengandalkan jala sebagai alat tangkap ikan.
“Selama berlakunya aturan adat Qanun Mukim Lutueng tentang larangan mengambil ikan di sungai menggunakan racun dan listrik, perkembangbiakan ikan di daerah ini pun kembali pulih. Hal itu saya buktikan setiap saya ke sungai untuk menjala ikan, saya selalu bawa pulang ikan hasil tangkapan,” ujarnya.
Burhan telah melakoni pekerjaannya mencari ikan di sungai selama 20 tahun lebih. Ia mencari ikan di aliran Krueng Mane sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar,
“Selama diterapnya Qanun Mukim ini, rezeki saya bertambah karena ikan di sungai mudah saya dapatkan,” ungkapnya.
Burhan berharap, ke depan, aturan adat Qanun Mukim bisa diberlakukan dengan lebih ketat, karena sungai merupakan penyedia sumber air bagi kehidupan bersama.(*)
• Imum Mukim Sulaiman, Tokoh di Balik Suksesnya Penetapan Hutan Desa di Mukim Lutueng
• Kisah Suku Dani yang Hidup Terisolasi, Masak Jasad Leluhur Selama 6 Jam Setiap Harinya, Untuk Apa?
• Bintang Timnas Vietnam Dapat Bonus Besar, Karena Cetak Dua Gol ke Gawang Timnas Indonesia