Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Ternyata juga Tangkap 2 Wanita dan 1 Pria Lain, Bersama Pasutri yang Pesta Sabu

Namun, dalam penggerebekan itu, tak hanya sepasang pasutri ini yang ditangkap, melainkan juga 3 tersangka lain yang juga sedang pesta sabu.

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Tiga perempuan yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh sedang pesta sabu bersama dua lelaki di rumah dalam salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019). 

Selanjutnya  petugas ikut menyita dua pipa kaca, empat pipet warna bening, dua sumbu, satu mancis (pemantik api) serta satu kotak rokok yang digunakan menyimpan sabu-sabu tersebut.

AKP Boby menerangkan gelagat mencurigakan sering kali ditunjukkan oleh pasangan IYP dan NSK.

Bahkan mereka tidak menyadari warga setempat selama ini mencurigai gerak-gerik mereka.

Pada hari penggerebekan dan ditangkap lima orang yang sedang peseta sabu di rumah pasangan IYP dan NSK, lanjut AKP Boby, masyarakat sudah merasa gerah.

Sehingga kecurigaan mereka itu pun dilaporkan ke polisi.

"Pada saat di lakukan penangkapan terhadap lima tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungku sabu dengan berat 0,08 gram beserta alat isap sabu (bong) lengkap," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya ini.

Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu 0,08 gram tersebut merupakan sisa sabu yang baru digunakan bersama-sama.

kemudian dari keterangan pria DS, sabu-sabu yang dibawa ke rumah IYP dan NSK lalu diisap bersama-sama dengan pasangan suami istri itu serta ST dan CF itu merupakan barang miliknya.

"Tersangka DS membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 250 ribu dari UJ pada hari Rabu, 11 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kini UJ masuk DPO kami," sebut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

AKP Boby menerangkan tersangka DS menerima langsung sabu seharga Rp 250 ribu yang dibeli tersebut dari UJ di kawasan Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kini kelima pengguna sabu-sabu tersebut, termasuk pasangan suami istri itu harus mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved