Aceh Hebat

23 Pelaku Usaha di Aceh Peroleh Sertifikat Halal, Plt Gubernur Aceh: Untuk Mendukung Wisata Halal

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, serahkan sertifikat halal kepada 23 pelaku usaha di Aceh di Aula MPU Aceh

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali meninjau sejumlah produk yang dipamerkan oleh pelaku UMKM, pada acara penyerahan sertifikat halal, di Aula MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 23 pelaku usaha di Aceh mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan , Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Aula MPU setempat, Kamis (12/12/2019).

Dalam sambutannya, Nova menyampaikan sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung program wisata halal yang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan baik ditingkat nasional maupun internasional. 

Ketua MPU Aceh Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka

“Karenanya, penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang dilaksanakan hari ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita dalam mendukung program wisata halal di Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu instrumen penting yang belum maksimal mendapat perhatian tetapi sangat esensi yaitu menyediakan label melalui sertifikasi makanan halal di Aceh.  

Hal itu karena, makanan atau kuliner adalah bagian yang tidak terpisahkan  dari kegiatan wisata, sebab dimanapun akan dicari dan dinikmati oleh masyarakat.

“Kebanyakan kita mungkin masih beranggapan bahwa makanan adalah sesuatu yang hanya berkaitan dengan cita rasa dan rasa kenyang saja.

Pemerintah Aceh Beli 4 Pesawat N219, Nova Teken MoU Dengan PT DI, Demi Konektivitas Wilayah Aceh

Tetapi kita sering lupa bahwa makanan halal menjadi syarat penting yang harus diperhatikan oleh kita sebagai seorang muslim,” kata Nova.

Ia menambahkan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, sejak tiga tahun lalu sudah memiliki aturan khusus yaitu Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. 

Pihaknya berharap, qanun ini harus menjadi garis panduan atau pedoman, baik bagi LPPOM MPU Aceh maupun bagi pelaku usaha yang menyediakan produk untuk proses sertifikasi produk halal.

Plt Gubernur Aceh mengimbau kepada LPPOM MPU Aceh agar peka terhadap perusahan-perusahaan makanan yang masuk dan beroperasi di Aceh.

Sudah sepatutnya mempunyai informasi yang jelas tentang kehalalan produk yang dipasarkan perusahaan itu.

Hukum Nikah dan Talak Melalui HP, Ini Penjelasan Prof Muslim Ibrahim di Rubrik KAI Serambi Indonesia

Sama halnya juga kepada pemerintah kabupaten/kota agar responsif dalam menyahuti perkembangan teknologi makanan saat ini.

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan memberi izin kepada perusahaan luar yang belum mengantongi sertifikat halal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved