Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Utara

Wabup Minta Semua Gampong di Aceh Utara Harus Miliki Qanun Adat dan Reusam

Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta semua gampong di daerah memiliki qanun gampong tentang adat dan reusam

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto dok Humas Pemkab Aceh Utara
WABUP Aceh Utara Fauzi Yusuf saat menyampaikan arahan ketika kunjungan ke kecamatan di Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta semua gampong di daerah memiliki qanun gampong tentang adat dan reusam.

Sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan qanun tersebut.

“Hingga saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara yang telah membuat qanun gampong tentang adat dan reusam.

Padahal keberadaan qanun tersebut sangat urgen dan mendesak, mengingat kian seringnya terjadi kasus-kasus di tengah masyarakat, baik yang bersifat hukum maupun konflik sosial,” Fauzi Yusuf.

Anak dan Ayah Meninggal, Tertidur Saat Banjir Bandang Datang

Menurut Fauzi, penegasan tentang pentingnya setiap gampong menyusun qanun adat dan reusam, juga telah disampaikannya beberapa kali.

Misalnya dalam pertemuan dengan forum masyarakat, saat turun ke kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong.

“Saya sangat berharap agar gampong-gampong di Aceh Utara segera merealisasikan membuat qanun tentang adat dan reusam,” ujar Wabup.

Sehingga perkara-perkara yang terjadi gampong tersebut dapat diselesaikan dengan lebih arif dan bijak.

Ini sesuai kearifan lokal yang telah diatur dalam qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam qanun syariat.

Upaya Pencarian Remaja yang Loncat ke Sungai Trumon Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Selama ini, kata Fauzi, ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong seringkali diselesaikan tanpa berdasarkan aturan tertulis milik gampong, atau semacam qanun.

Sehingga hal ini sangat berisiko digugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Sebab itu, setiap gampong perlu membuat qanun gampong, sehingga kedudukan acuan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan perkara di gampong tersebut,” kata Fauzi lagi.

Ditambahkan, yang penting diingat saat menyusun qanun adat dan reusam tersebut bahwa isinya tidak melanggar dari qanun syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh.

Sanksi-sanksi yang diterapkan juga tidak boleh menyimpang dari aturan syariat.

Bangkok Bank Akuisisi Bank Permata Rp 37,4 Triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved