Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan, Sabtu (14/12/2019).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan sipir Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (14/12/2019) siang, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan rutan setempat.
Razia dadakan tersebut dilakukan atas perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH.
“Tadi kami dengan jumlah personel 22 orang yang terdiri petugas sipir dan dibantu polisi yang bertugas pengamanan di sini (Rutan) melakukan razia,” ujar Ramli SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/12/2019).
Dalam razia yang berlangsung selama dua jam, petugas menemukan barang yang tak diizinkan masuk ke dalam Rutan.
Barang tersebut handphone, charger, sendok, tang, gunting, tempat minum dari besi.
Tak hanya itu, dalam razia kali ini petugas juga menemukan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari salah satu kamar dalam rutan tersebut.
“Jadi kita temukan ganja dan sabu dalam salah satu kamar napi,” kata Ramli.
• Dapat Orderan Antar Kaleng Cat ke Rutan, Driver Ojek Online Kaget Ternyata Isinya Narkoba
• Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan
• Napi Pasok Obeng dan Gunting, Ditemukan Saat Penggeledahan Rutan
Dipindah dari Lhoksukon
Beberapa waktu lalu, 12 napi di Rutan Lhoksukon dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Mereka napi seumur hidup itu adalah Muhammad Zubir (27).
Warga Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur ini divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Saiful Bahri alias Pon (29), warga Desa Seunubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Ia dihukum penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saiful dan Muhammad Zubir terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh.
Selanjutnya Musliadi alias Adi Bin Usman (26).
Warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini dipenjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Ia terlibat kasus pembunuhan Jajazuli Bin Ismail (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Sedangkan sembilan lainnya, juga napi kasus berat, namun bukan vonis seumur hidup.
Mereka adalah Darwin alias Wen Bin Muhammad (33).
Ia adalah napi asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara.
Ia baru bebas pada 19 Agustus 2030.
• Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara: Terdakwa tak Berniat Menyiksa dan Merantai Anaknya
• 11 Tempat Ini Ternyata Tak Bisa Terlihat Lewat Google Earth, Ada Kota Rahasia hingga Penjara
• Sebarkan Video Mesumnya di Status WhatsApp, Camat di Wonogiri Berakhir Dicopot hingga Dipenjara
Kemudian Misnan Bin Yusuf (41) warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Ia divonis 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (2) KUHP dan denda Rp 1 Miliar Subsider satu bulan penjara.
Pria ini baru bebas pada 8 November 2030.
Selanjutnya Maulidan Bin Abdullah (28), napi asal Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria itu baru bebas pada 2 Februari 2032.
Kemudian, Armiya Bin M Kasem (35) napi asal Meunye Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pria paruh baya itu dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria tersebut baru bebas pada 22 Desember 2032.
Kemudian Mulyadi Nurdin (33) napi kasus narkoba asal Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Pria tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria ini baru bebas 2027.
Dua lagi adalah terpidana kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus.
Pertama, Suryadi alias Isur Bin Sunardi (42) warga Desa Pekan Geugang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan.
Kedua, Zulisupandi alias Om Pandi Bin Selamat Sukiran (54) warga Desa Pante Baroe Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Keduanya divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Keduanya baru bebas pada 10 Maret 2039.(*)