Konflik Lahan

Alami Konflik Lahan dengan Perusahaan Sawit, Datok Serahkan Kuasa Hukum ke LSM Gadjah Puteh

Pemilik HGU mengklaim lahan permukiman masuk dalam areal perkebunan. Padahal permukiman itu sudah ada sejak lama dan bukan bagian dari areal HGU.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Dok Gadjah Puteh
Datok Penghulu Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan (tengah) saat menyerahkan surat kuasa hukum kepada Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Jumat (13/12/2019). 

“Yang jelas kami akan memperjuangkan hak warga. Jangan sampai warga menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah dan perusahaan,” kata Sayed.(*)

UUPA akan Direvisi, Anggota DPRA Iskandar Usman Sebut Beberapa Poin yang Perlu Ditambah dan Diubah

Kisah Mohammed Dahlan, Mantan Pemimpin Fatah Paletina yang Masuk Daftar Teroris di Turki

Petugas Kanwil Kemenkumham Aceh Geledah Rutan Jantho Aceh Besar, Ini Benda-benda Terlarang Disita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved