Razia Mendadak Rutan Lhoksukon

Napi Rutan Lhoksukon Mengaku Pasok Ganja ke Rutan Dibantu Sipir Penjara

Ganja sebanyak 43 paket yang dipasok ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, diduga kuat melibatkan sipir Rutan tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Foto Dok Rutan Lhoksukon
Barang bukti berupa sabu dan ganja yang ditemukan petugas dalam kamar A2 Cabang Rutan Lhoksukon Aceh Utara setelah petugas melakukan razia, Sabtu (14/12/2019). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Narkotika jenis ganja sebanyak 43 paket yang dipasok ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, milik Sulaiman (35) narapidana (napi) asal Desa Paya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diduga kuat melibatkan sipir rutan setempat.

 Hal itu sebagaimana pengakuan Sulaiman kepada pihak Rutan saat interogasi dan penyidik satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara saat diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, petugas Cabang Rutan Lhoksukon, Sabtu (14/12) siang, merazia kamar warga binaan selama dua jam.

Dalam razia itu, petugas menemukan 19 HP, 20 Charger, satu tang, satu gunting, juga menemukan delapan paket sabu dan 43 paket ganja.

Sabu seberat 4,29 gram itu ditemukan dalam kamar A2, milik Maryah (38) tahanan jaksa asal Desa Blang Reule Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara.

Sedangkan ganja seberat 47 gram milik Sulaiman. 

Sulaiman menyebutkan ganja tersebut berhasil dipasok karena dibantu oleh pegawai yang diduga sipir Rutan Lhoksukon tersebut.
Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Minggu (15)12/2019), menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sulaiman dan Maryah setelah keduanya diamankan di Mapolres Aceh Utara dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Napi tersebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari lingkungan Rutan, ketika ditanyakan lagi dia mengaku memperoleh dari pria yang berpakaian sipir di Rutan tersebut,” ujar Kasat Narkoba. 

Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya pada Senin (16/12) akan memintai keterangan kembali terhadap kedua pria tersebut dan saksi lainnya.(*)

Petugas Kanwil Kemenkumham Aceh Geledah Rutan Jantho Aceh Besar, Ini Benda-benda Terlarang Disita

Pemilik Biro Perjalanan Umrah Menghilang, Ratusan Orang Tertipu, Kerugian Diduga Rp 1 Miliar

Formasi CPNS untuk Disabilitas di Pidie tanpa Pelamar, 380 Pendaftar tak Lewat Verifikasi

Ahsan/Hendra Raih Gelar Juara BWF World Tour Finals Ketiga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved