Breaking News

6 Fakta Oknum Guru PNS Tiduri Istri Orang di Kos, Digerebek Istri Sah hingga Terancam Sanksi

Sejumlah fakta terungkap tentang kasus oknum PNS meniduri istri orang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (kalbar)

Editor: Faisal Zamzami
Capture/kolase/int
ilustrasi Tertangkap basah mesum. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap tentang kasus oknum PNS meniduri istri orang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (kalbar)

Salah satu faktanya adalah nasib si Oknum PNS yang akan ditindak tegas setelah cinta terlarangnya terungkap

Berikut rangkuman fakta kasus oknum PNS tiduri istri orang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilansir dari Tribun Pontianak dalam artikel 'Kronologi Oknum PNS Selingkuh dengan Istri Orang, Istri Sah Bongkar Skandal 4 Bulan Lalu di Hotel'

 
1. Kronologi penggerebekan

Kronologinya berawal saat istri dari oknum PNS melaporkan ulah sang suami kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setelah mendapat laporan tersebut, Satpol PP Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan hingga memakan waktu sekitar 8 jam.

"Kita mendapatkan laporan dari istri oknum guru PNS tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, dan ketangkap atau digerebek sekitar pukul 00.15 WIB dini hari," ujar Kasi Ops Kabid Satpol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah

Azmiyansyah menjelaskan, mengapa harus memakan waktu 8 jam baru bisa dieksekusi.

Karena data di lapangan untuk memastikan kedua pasangan itu ada di lokasi kos-kosan Jalan Sentosa Putussibau Selatan sangat minim.

"Kita sudah mengutus anggota untuk monitor lokasi itu. Akhirnya dengan tawakal kita sepakat untuk eksekusi dan berhasil," ucapnya.

Dalam pengerebekan tersebut, kata Azmiyansyah, Satpol PP melibatkan semua pihak, baik itu kepolisian, RT dan pihak istri oknum guru PNS itu sendiri.

"Jadi biar semuanya tahu kondisi sebenarnya," ujarnya.

2. Identitas PNS dan selingkuhannya

Menurut identitas yang didapat, oknum guru PNS itu mengajar di SD di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan.

Sedangkan perempuan tersebut, diduga juga masih berkeluarga.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved