Beredar Kabar Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Akan Kembali Naik, Benarkah? Berikut Infonya

Ternyata tepat di tahun 2024 lalu gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Benarkah Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Akan Kembali Naik? 

SERAMBINEWS.COM - Jagat media sosial tengah diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025.

Isu tersebut cepat menyebar di berbagai platform, terutama di grup-grup komunitas pensiunan dan forum ASN.

Kabar itu disebut-sebut berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang diklaim berisi kebijakan baru pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Banyak warganet kemudian meyakini bahwa kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai bulan ini.

Maka dari itu, banyak sekali para pensiunan PNS bertanya-tanya, apakah benar gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan kembali naik?

Naik Gaji Tahun 2024

Ternyata tepat di tahun 2024 lalu gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.

Kenaikan ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.

Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis ke rekening penerima setiap bulan, sehingga pensiunan tidak perlu mengurus ulang data, asalkan rekening masih aktif.

Baca juga: Baru Sebulan Bertugas, Menkeu Purbaya Diteror Santet, Anaknya Bongkar Kejadian Aneh

Lantas, bagaimana dengan tahun 2025, apakah gaji pensiunan PNS naik?

Menanggapi naik atau tidaknya gaji pensiunan PNS, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.

Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tetapi aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan besaran 8 persen hingga 12 persen , tergantung golongan dan masa kerja.

Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025, dan akan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan. Namun, pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan ini. 

Baca juga: Berapkah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Perawat, Beriku Rinciannya untuk Setiap Daerah

Gaji Pensiunan PNS 2025

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved