CPNS 2019

Kementerian Perdagangan Akan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Hari Ini

Dilansir dari website resmi Kementerian Perdagangan, Pengumuman hasil seleksi adminitrasi akan diumumkan pada tanggal 17 Desember 2019.

Editor: Amirullah
Tangkapan layar Website resmi Kementerian Perdagangan
Tahap Seleksi Kementerian Perdagangan 

Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan, 'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas".

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 bagi Peserta Tidak Memenuhi Syarat, Ini Tahapannya

Kemenag Tunggu Rekom Kejati, Soal Kelanjutan Pembangunan Gedung Asrama Haji

()

Lulus Seleksi Administrasi CPSN 2019 (Tribun Jogja)

Jika peserta lolos seleksi administrasi maka akan muncul perintah atau keterangan untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.

Namun sementara ini, untuk mencetak kartu ujian belum dapat dilakukan.

Pencetakan kartu ujian baru dapat dilakukan setelah masa sanggah telah di verifikasi oleh verifikator.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, selanjutnya akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.

Sedangkan apabila pelamar dinyatakan tidak lolos akan muncul keterangan, 'Maaf Anda Tidak Lulus' atau mendapat tulisan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar".

()

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

Disebutkan, pernyataan lolos atau tidak pada Seleksi Administrasi nanti akan disertai alasannya.

Peserta atau pelamar dapat mengetahui kekurangan atau kesalahan saat mendaftar pada portal SSCN ini.

Bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan.

Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyanggah hasil seleksi, namun Anda tetap tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.

Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu selama 3 hari, sesuai waktu yang disediakan pada masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved