Viral Dua Wanita Keramas di Atas Motor, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
Dua wanita pemeran video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu, terpaksa harus berurusan dengan polisi
Setelah diklarifikasi polisi pada Jumat (13/12/2019) petang, wanita kakak beradik itu diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, kata Irwan, pada Jumat malam, IC membuat pernyataan yang membuat polisi geram.
Melalui video yang diunggah di instastory, IC mengunggah pernyataan yang terkesan merasa tidak bersalah.
Atas unggahan IC pada Jumat malam, polisi pun melayangkan panggilan kepada IC dan AA.
Hingga Senin (16/12/2019), polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada IC dan AA.
"Hari Sabtu (14/12/2019) keduanya kami panggil, tetapi tidak datang. Hari ini kami panggil yang kedua kalinya dan tadi salah satunya sudah kami klarifikasi di Pos (Pemantauan Lalu Lintas) di Kenanten," jelas dia.
• Polres Aceh Utara Tangkap Kakek Penjual Jajanan di Sekolah yang Diduga Cabuli Murid SD
Irwan mengungkapkan, selain aksi keduanya yang tidak mendidik dan meresahkan masyarakat, aksi "iseng" dari IC dan AA juga melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(pelanggaran) pertama, mereka tidak pakai helm. Lalu yang kedua, mereka melakukan aksi yang tidak semestinya diatas motor. Perbuatan itu kan tidak sesuai standar berkendara," kata Irwan.
Dijelaskan Irwan, aksi iseng keduanya sudah pasti berujung sanksi dari polisi.
Kepemilikan SIM pengemudi juga ikut diteliti petugas.
• Warga Aceh Selatan Dilaporkan Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan
Selain memberikan 'hadiah' tilang, polisi juga memeriksa surat kelengkapan motor Scoopy yang dipakai keduanya untuk beraksi mandi keramas di atas motor.
Jika tak lengkap, petugas tak segan untuk menyita motor tersebut.
"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kami beri sanksi tilang.
Kami masih melakukan pengecekan SIM pengemudi dan surat-surat kepemilikan kendaraan," ujar Irwan.