Tatib DPRA
DPRA belum Sahkan Tatib, Ini Persoalan yang Mengganjal
Hingga kini DPRA belum mengesahkan tata tertib (tatib) lembaga tersebut. Persoalannya karena belum adanya titik temu antara DPRA dan Mendagri..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga kini DPRA belum mengesahkan tata tertib (tatib) lembaga tersebut. Persoalannya karena belum adanya titik temu antara DPRA dan Mendagri soal jumlah komisi di DPRA.
Ketua Tim Penyusun Tatib DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (18/12/2019) menyatakan pihaknya sudah menyurati kembali Mendagri untuk membahas masalah itu.
“Kita belum terima (sepakat) dengan hasil koreksi Mendagri. Makanya sudah kita buat surat kembali ke Mendagri untuk menguatkan argumentasi hukum dalam penetapan jumlah komisi DPRA,” katanya.
Iskandar menyampaikan bahwa persoalan komisi adalah hal yang paling penting dalam tatib. “Karena yang paling kruasial (dalam tatib) menyangkut persoalan fraksi dan komisi,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Khusus (Otda) mengoreksi tatib yang sudah disusun oleh tim perumus DPRA. Ada sejumlah catatan yang diberikan, termasuk masalah jumlah komisi.
“Pasal 202 ayat (3) agar berpedoman pada Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 82 ayat (2) dalam Tatib, dengan demikian jumlah anggota fraksi di DPRA minimal tujuh orang,” bunyi koreksi Mendagri.
• Agar Peran DPRA Bisa Optimal, PKS Dorong Dewan Segera Sahkan Tatib
• KPU Sarankan DPRA dan Pemerintah Aceh Surati Kemendagri Soal Pilkada
• Kapal MS Seabourn Ovation Singgah di Kota Sabang, Bawa 994 Turis Mancanegara
Menurut Iskandar, pihak Mendagri mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 dalam penetapan jumlah komisi. Sedangkan DPRA berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun bunyi Pasal 47 ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2018 yaitu jumlah komisi dibentuk sesuai dengan UndangUndang mengenai pemerintahan daerah. Sedangkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPA yaitu DPRA dapat membentuk paling sedikit lima komisi dan paling banyak delapan komisi.
Artinya, jelas Iskandar yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Aceh dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA ini, apabila jumlah anggota fraksi sama dengan jumlah komisi di DPRA maka anggota fraksi bisa minimal lima orang atau enam orang.
“Artinya lima orang bisa juga bentuk fraksi, enam orang juga bisa bentuk fraski. Itulah kita akan melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Otda. Tapi belum terjadwal meskipun secara administrasi, sudah disurati,” ungkapnya.
• Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Laga El Clasico pada Pukul 02.00 WIB
• Plt Gubernur Aceh Terima Kartu TFC Premium Serambi Indonesia
Untuk diketahui, saat ini jumlah minimal anggota fraksi sebanyak enam orang. Ada empat fraksi yang anggota hanya enam orang yaitu PNA, PAN, PKS, dan PPP. Sedangkan jumlah komisi di DPRA, jika mengacu tatib sebelumnya sebanyak tujuh komisi.
Dalam penyusunan tatib, jika DPRA ingin anggota fraksi tetap minimal enam orang maka harus mengurangi jumlah komisi dengan total enam komisi.
Tapi jika jumlah komisi tetap tujuh, maka konsekwensinya adalah jumlah minimal anggota fraksi juga harus tujuh. Untuk melengkapi jumlah minimal anggota fraksi, maka fraksi yang saat ini berjumlah sembilan fraksi harus lebur dan membentuk fraksi lain.
Iskandar juga menyampaikan, dari beberapa catatan yang disampaikan Mendagri sudah disempurnakan oleh tim perumus tatib, kecuali masalah jumlah komisi.
“Dari sejumlah hasil koreksi, ada ketentuan yang menyebutkan soal fraksi dan komisi, disini ada perbedaan pandangan hukum antara hasil koreksi Mendagri dengan tim perumus,” kata politisi muda Partai Aceh ini. (*)