Berita Langsa

Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk Tahun 2109 Hanya 12 Orang, Menurun Dibanding Tahun Lalu

Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan t

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Seorang pelaku judi (maisir) dihukum cambuk di Langsa, Jumat (13/10/2017). 

selebihnya diselesaikan secara mediasi adat.

Namun di tahun 2018, jumlah pelanggaran syariat Islam khalwat, ikhtilat, zina itu mencapai 43 kasus.

Sementara yang dieksekusi cambuk 5 orang.

Selebihnya diselesaikan secara mediasi adat.

Memasuki Panen Raya di Abdya, Harga Gabah Mulai Bergerak Turun

Ibrahim Latif mengatakan, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya angka pelanggaran syariat semakin menurun.

Ini menunjukan, bahwa pelaksanaan penegakan syariIat Islam di Kota Langsa jauh lebih baik.

Serta kesadaran masyarakat semakin tinggi.

Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan tempat lainnya.

Bahkan, kondom bekas dipakai pelaku zina sering kali didapatkan petugas DSI dan Pokisi WH, di tempat-tempat tertentu.

Selain itu, musik organ tunggal (kibot) berlangsung sampai tengah malam bahkan sampai pagi, perjudian, sabung ayam, dan lainnya.

Akan tetapi di beberapa tahun terakhir ini, selama kepemimpinan Umara, berkat kerja keras dan kerja ikhlas petugas dan dukungan masyarakat angka itu menurun.

"Alhamdulillah pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Kota Langsa jauh lebih baik. Penurunan persentase pelanggaran syariat Islam semakin tinggi," demikian Ibrahim Latif . (*)

Pengguna Jalan Blangkejeren ke Takengon dan Kutacane Diminta Mewaspadai Longsor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved