Berita Nagan Raya
Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan di Nagan Raya Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut, tersangka Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pen
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasus tersebut, tersangka Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya, Rabu (18/12/2019) siang menyerahkan Hasbi (40), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hasbi merupakan tersangka pembunuhan terhadap Wakidi (30).
Korban merupakan warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Dipicu kasus korban menyelingkuhi istri tersangka.
Tersangka Hasbi diserahkan tim penyidik polisi dan diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Beserta barang bukti (BB).
• Pengguna Jalan Blangkejeren ke Takengon dan Kutacane Diminta Mewaspadai Longsor
Dalam kasus tersebut, tersangka Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com mengungkapkan, penyerahan tersangka Hasbi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rahmad Ridha SH didampingi JPU, Haland Perdana Putra SH mengakui, bahwa telah menerima penyerahan tahap dua oleh polisi ke JPU.
Seperti diberitakan, Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada 23 September 2019 ditemukan meninggal bersimbah darah.
• Terisolir karena Jalan Rusak, Pemkab Aceh Timur Kirim Logistik ke Perumahan Kota Terpadu Mandiri
Jasadnya ditemukan di kawasan Desa Krueng Seumayam kecamatan setempat.
Korban yang meninggal tersebut, ternyata sudah memiliki istri dan anak.