Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan di Nagan Raya Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus tersebut, tersangka Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pen

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Kejari Nagan Raya
JPU Kejari Nagan Raya ketika menerima penyerahan tersangka kasus pembunuhan di Kejari setempat, Rabu (18/12/2019). 

Kasus pembunuhan itu, dipicu tersangka Hasbi yang cemburu dengan korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri tersangka.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh.

Pascaditemukan mayat bersimbah darah setelah tiga hari.

Dengan memintai keterangan pihak berkaitan dengan kasus tersebut. 

Tersangka Hasbi dengan korban Wakidi, selama ini saling kenal.

Serta tidak lain mereka tempat satu kerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur. (*)

Sempat Ditutup, Kini Jembatan Sukaramai Atas Bener Meriah Kembali Bisa Dilintasi Kendaraan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved