UPP Calang
Abaikan Regulasi dan Peraturan, YARA Laporkan Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Calang Ke Kemenhub
Koordinator YARA Barat Selatan Aceh Hamdani menyebutkan laporan tersebut dilayangkan dengan dasar beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kep
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi melaporkan kepala kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Calang ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta pada 15 Desember 2019 lalu
Laporan tersebut dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam surat pengaduan dengan nomor: 031/Peng.YARA/XII/2019 yang diantarkan langsung pengurus YARA Aceh Suhaimi dan diterima petugas sentral penerimaan surat Kementerian Perhubungan, Liani.
Koordinator YARA Barat Selatan Aceh Hamdani menyebutkan laporan tersebut dilayangkan dengan dasar beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala kantor UPP Calang.
• 16 Mahasiswa Umuslim Diwisuda dengan Predikat Caumlaude, Ini Nama-nama Mereka
• Traveloka Siap Lakukan Kerja Sama Pemasaran dengan Aceh, Potensi Wisata Aceh tak Diragukan Lagi
• Haji Uma Bebaskan Fazzilul dari Kerangkeng dan Segera Tempati Rumah Baru
"Adapun pengaduan ini kami layangkan terkait beberapa persoalan yang terjadi di UPP Calang Kabupaten Aceh Jaya, karena kami menduga kegiatan yang dilakukan di UPP Calang telah mengabaikan beberapa regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Hamdani
Menurutnya, salah satu dugaan pelanggaran ialah, pihak pelabuhan Calang memberikan izin beroperasi perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap untuk beroperasi di Aceh Jaya, serta memberikan izin perusahaan tersebut melengkapi izin adminstrasi sejalan dengan kegiatan di pelabuhan.
"Mana boleh, izin diurus dan pekerjaan sudah bisa dimulai, jadi ini ada apa sebenarnya," tandasnya.
Untuk itu, ia berharap dengan laporan tersebut adanya pengawasan yang lebih ketat dilakukan terhadap seluruh aktifitas dari UPP Calang dan harus melakukan kegiatan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.
"Kami berharap dengan adanya laporan ini ke depannya kegiatan yang ada UPP Calang akan diawasi lebih ketat dan yang pasti harus mengikuti aturan yang berlaku, baik terkait peraturan izin secara nasional maupun peraturan daerah stempat sehingga daerah tidak dirugikan akibat adanya kegiatan tersebut di Calang," tutupnya.(*)