Darmili Peluk Istri Setelah Divonis
Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memeluk erat istrinya, Afridawati yang juga Wakil Bupati Simeulue, sesaat setelah berakhirnya persidangan
* Terbukti Korupsi Dana PDKS RP 595 Juta
BANDA ACEH - Momen mengharukan tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12) malam. Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memeluk erat istrinya, Afridawati yang juga Wakil Bupati Simeulue, sesaat setelah berakhirnya persidangan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.
Dalam sidang pamungkas yang dimulai pukul 18.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Darmili. Mantan bupati Simeulue ini dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi dana PDKS sebesar Rp 595 juta, dari total Rp 227 miliar dana penyertaan modal Pemkab Simeulue ke PDKS sejak tahun 2002-2012.
Jumlah kerugian negara yang dibacakan Majelis Hakim itu lebih kecil dari hasil penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam tututan yang dibacakan JPU, kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 3 miliar lebih.
Vonis 4 tahun 6 penjara ini juga lebih rendah setengah tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Juandra SH saat membaca putusan.
Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. "Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun," ujar Juandra di akhir persidangan.
Seusai sidang, para pengunjung yang tak lain adalah saudara dan pendukung memberikan dukungan moril kepada Darmili. Beberapa di antaranya bahkan tak kuasa menahan sedih ketika mengetahui Darmili divonis bersalah.
"Yang sabar ya Pak," kata salah seorang pengunjung sambil bersalam dan berpelukan dengan Darmili. Sementara Darmili yang menggenakan baju safari hitam hanya mengangguk.
Amatan Serambi, Darmili terlihat tegar. Dia menyalami satu persatu pengunjung yang datang dari Simeulue, bahkan ada yang membawa anak-anak dan selalu setia mengikuti persidangan. Tak ada kesedihan yang tampak dari wajah Darmili.
Begitu juga dengan Afridawati. Sosok perempuan yang berada di antara pengunjung itu juga terlihat tegar. Mereka seperti kompak tidak menunjukan kesedihan di depan pendukung Darmili, karena mereka menilai kasus itu bernuansa politis.
Sekedar mengulang, kasus dugaan korupsi PDKS merupakan kasus lama yang ditangani sejak 2015 silam, bahkan masuk dalam daftar kasus mangkrak di Kejati Aceh. Darmili sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 dan baru ditahan pada Senin, 29 Juli 2019.
Saat kasus ini dalam proses penyidikan, beberapa aset Darmili yang diduga berkaitan dengan kasus itu juga telah disita. Seperti rumah dua lantai yang berlokasi di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.
Pertimbangan Hakim
Dalam proses persidangan terakhir, sebelum membacakan putusan majelis hakim terlebih dahulu menguraikan pertimbangan hukum setelah mendengarkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang sebelumnya.