Darmili Peluk Istri Setelah Divonis

Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memeluk erat istrinya, Afridawati yang juga Wakil Bupati Simeulue, sesaat setelah berakhirnya persidangan

Editor: bakri
Darmili Peluk Istri Setelah Divonis - darmili-bersalaman-dengan-anggota-keluarga-usai-sidang-putusan-kasus-tersebut-di-pn-tipikor.jpg
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDKS tahun 2002-2012, Darmili bersalaman dengan anggota keluarga usai sidang putusan kasus tersebut di PN Tipikor, Banda Aceh, Jumat (20/12/2019). Darmili divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 595 juta.
Darmili Peluk Istri Setelah Divonis - istri-usai-sidang-putusan-kasus-tersebut-di-pn-tipikor.jpg
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDKS tahun 2002-2012, Darmili berdiskusi berpelukan dengan istri usai sidang putusan kasus tersebut di PN Tipikor, Banda Aceh, Jumat (20/12/2019). Darmili divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang penghanti Rp 595 juta.

Pada intinya, Darmili yang juga mantan anggota DPRK Simeulue itu terbukti menggunakan dana PDKS untuk kepentingan pribadinya Rp 595 juta. Dana itu diberikan oleh mantan dirut PDKS, Yazid (dirut pertama) dan Ali Uhar.

Saat Darmili masih menjabat Bupati, Yazid pernah menyerahkan uang PDKS kepada Darmili-saat itu juga menjabat Dewan Pengawas PDKS--sebesar Rp 350 juta yang digunakan antara lain untuk beli tanah timbun. "Saksi Yazid mau menyerahkan uang kepada terdakwa karena terdakwa sebagai Dewan Pengawas PDKS, Yazid menyerahkan uang karena takut dipecat (dari jabatan dirut)," ungkap hakim Juandra.

Sementara Ali Uhar mengambil uang PDKS sebesar Rp 245 juta untuk diberikan kepada Darmili sebesar Rp 70 juta, Abu Salam Rp 155 juta dan Cut Medina Rp 20 juta dengan cara transfer melalui rekening.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua saksi tersebut sudah melawan hukum. Karena itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa perbuatan terdakwa Darmili dilakukan secara bersama-sama.

Sebelum membaca putusan, terlebih dahulu hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintan dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Darmili selama persidangan sudah bersikap sopan. "Terdakwa sudah memberikan sumbangan pikiran dan tenaga untuk membangun Kabupaten Simeulue," kata hakim Juandra.

Seusai proses persidangan, Darmili langsung di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, untuk menjalani masa hukuman. Saat ke Rutan, Darmili turut didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi serta istrinya.

Seusai sidang, mantan bupati Simeulue, Darmili mengungkapkan kekesalannya atas putusan itu. Dia merasa diperlakukan tidak adil setelah divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti Rp 595 juta.

"Saya dizalimi. Kalau baca (dakwaan) saya bahwa seperti tadi katanya tanam timbun 150 juta, masa 300 meter ditimbun, Rp 150 juta. Setelah itu dibayarnya entah kepada siapa, kita akan banding," katanya di ruang sidang.

Darmili yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi menegaskan bahwa perlawan yang dilakukannya adalah untuk melawan ketidakadilan, bukan melawan pemerintah.

"Melawan ketidakadilan, karena mula-mula saya didakwa korupsi 51 miliar, dibalik, dibalik, dibalik, empat tahun kemudian 8,5 miliar, dituntut 3 miliar, sekarang cuma 500 juta. Apakah mungkin itu. Sekali lagi saya merasa dizalimi," pungkasnya.

Sementara JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari apakah menerima putusan atau tidak.(mas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved