Fakta-fakta Menarik Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar Dianggap Musuh Koruptor
Presiden Jokowi mengangkat kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini agar lembaga tersebut menjadi kuat.
Dikutip dari TribunWow.com, seperti yang diketahui, Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung di MA sejak tahun 2000.
Selama Artidjo Alkostar menjabat, dirinya menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Dalam 18 tahun menjabat, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan sebanyak 1.095 perkara setiap tahunnya.
Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam memutus setiap perkaranya.
Beberapa kali bahkan Artidjo Alkostar memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Anas Urbaningrum merupakan salah satu orang yang menjadi 'korban' Artidjo Alkostar.
Anas yang merupakan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, diperberat hukumannya oleh Artidjo Alkostar, yang semula dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, terdapat pula nama Angelina Sondakh yang diperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
2. Artidjo Alkostar Menjadi Anggota yang Harta Kekayaannya Sedikit
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.
Ia tercatat memiliki dua bidang tanah di Sleman, sebuah mobil dan sebuah motor.
Ia juga memilki sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian harta Artidjo:
Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000