Berita Aceh Selatan
MPU Aceh Gelar Pengkajian Aliran Sempalan di Aceh Selatan, Hasilkan 11 Rekomendasi
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh gelar kegiatan Pengkajian aliran Sempalan tahun 2019 dengan Tema "Dengan pengkajian aliran sempalan ..
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
MPU Aceh Gelar Pengkajian Aliran Sempalan di Aceh Selatan, Hasilkan 11 Rekomendasi
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh gelar kegiatan Pengkajian aliran Sempalan tahun 2019 mengambil tema "Dengan pengkajian aliran sempalan kita antisipasi potensi berkembangnya aliran sempalan dan pendangkalan aqidah di Aceh,". Acara tersebut dilaksanakan di Sekretariat MPU Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin (23/12/2019).
Kegiatan yang melibatkan para Ulama, pemerintah, Ormas, OKP, KNPI ini terlihat serius dalam mendiskusikan beragam fenomena, strategi dan pendekatan kelompok sempalan dalam mencari dukungan di tengah - tengah masyarakat.
Kegiatan yang berakhir hingga pukul 13:00 WIB dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari DR Tgk HA Gani Isa SH MAg, Tgk HT Armia Ahmad, Tgk H Baharuddin, Murni SE MM dan Teuku Masrizar SHut MSi ini melahirkan 11 rekomendasi, diantaranya :
• Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Konsep “BERSAHAJA”
• Gandapura FC Benam Kapuas Motor
• Dewan Minta Pulo Aceh Dijadikan Sebagai Pusat Obyek Wisata, Ini Pertimbangannya
1). Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Selatan serta instansi terkait harus melakukan kegiatan koordinasi secara berkala untuk mengetahui permasalahan dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan lebih awal sehingga tidak meresahkan masyarakat.
2). MPU Aceh dan MPU Aceh Selatan harus memeberikan bimbingan dan arahan, pemahaman aqidah yang berlaku dalam masyarakat Aceh.
3). MPU Aceh dan MPU Aceh Selatan perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terbangun sinergi dalam pencegahan aliran sempalan dan pendangkalan aqidah.
4). Pemerintah perlu menjalankan qanun dan peraturan perundangan bidang syariat Islam serta fatwa-fatwa MPU Aceh.
5). MPU Aceh Selatan diharapkan mempedomani Qanun Nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah dalam menangani kasus-kasus pendangkalan aqidah.
• Kodam Iskandar Muda Gelar Serangkaian Kegiatan di Pinggir Danau Lut Tawar Aceh Tengah
• Buktikan Masih Ada, Mantan Elite GAM Kumpul di Makam Tgk Hasan Tiro, Bendera Bulan Bintang Berkibar
6). Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten diharapkan lebih meningkatkan dukungan dana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan MPU dalam pencegahan aliran sempalan dan pendangkalan aqidah.
7). Diharapkan kepada masyarakat lebih jeli tidak mudah terpengaruh ketika melihat dan menerima ajaran aneh lain dari biasanya.
8). Perlu dilakukan penguatan masyarakat sampai ke tingkat gampong melalui pembentukan dan pengaktifan majelis taklim.
9). Memaksimalkan sosialisasi fatwa MPU sampai kesemua lapisan masyarakat.
10). Membangun kolaborasi antar institusi melalui diskusi dan aksi untuk mengantisipasi berkembangnya aliran sempalan dan pendangkalan aqidah di Aceh.
11). Perlu meningkatkan kewaspadaan dari semua lapisan masyarakat dimulai dari dalam keluarga sampai ke masyarakat luas untuk pencegahan aliran sesat.
• Pascaoperasi di RSCM Jakarta, Kondisi Warisatul Ambia, Bocah Bocor Jantung Asal Nagan Membaik
• Ibra Azhari Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Keluarga Belum Menjenguk
Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Teuku Masrizar, menyampaikan bahwa gerakan pendangkalan aqidah biasanya sangat sistematis dan terstruktur. Warga miskin dengan pengetahuan Agama yang rendah merupakan target group yang akan disasar.
"Kiranya kita mesti meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah berkembangnya aliran sempalan dan ajaran sesat di Aceh," imbuhnya.(*)
• Sembunyikan Mayat Bayi di Tumpukan Baju Kotor Usai Melahirkan, Jawaban Wanita Ini Buat Polisi Kesal
• Turunkan Stunting, Ketua PKK Aceh Singkil Buka Pelatihan Kurikulum Pengasuhan Anak
• Erick Thohir Bungkam soal Jiwasraya, Sebut Masalah Ini Diputarbalikkan