Evaluasi Dana Desa

Sekda Kumpulkan Keuchik, 604 Desa Janji Selesaikan APBDes 2020 pada 31 Desember

Sekda Aceh kepada wartawan mengatakan kegiatan supervisi, koordinasi dan evaluasi dana desa 2019-2020 se-Aceh, dibuka di Aceh Tamiang dan di tutup di

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Humas Pemerintah Aceh
Sekda Aceh dr Taqwallah MKes saat memberi arahan pada rapat koordinasi dan evaluasi dana desa 2019-2020. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 604 keuchik desa bersama tuha puet dan pendamping desa yang hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi dana desa 2019 - 2020 Kabupaten Aceh Besar di Gedung Sport Center Kota Jantho, Aceh Besar, berjanji akan menyelesaikan penyusunan dan pengesahan APBDes 2020 pada tanggal 31 Desember 2019.

Janji itu disampaikan para keuchik yang hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi dana desa 2019-2020 kepada Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Sekda Aceh dr Taqwallah MKes, Kadis PMG Aceh Azhari Hasan dan Kadis PMG Aceh Besar, dan instansi terkait lainnya, pada acara rakor dan evaluasi dana desa Aceh Besar 2019-2020.

Sekda Aceh kepada wartawan mengatakan kegiatan supervisi, koordinasi dan evaluasi dana desa 2019-2020 se-Aceh, dibuka di Aceh Tamiang dan di tutup di Kota Jantho, Aceh Besar.

"Yang membahagiakan kami hari ini, adalah semua keuchik di Aceh Besar, akan menuntaskan penyusunan dan pengesahan dana desa 2020 pada tanggal 31 Desember 2019," ujar Mawardi.

Para kepala desa di Aceh Besar menyatakan siap menuntaskan penyusunan dan pengesahan APBDes 2020 bersama tuha puet pada akhir tahun anggaran 2019, dengan harapan pihak Dinas PMG Kabupaten Aceh Besar bisa menyalurkan dana desa 2020 tahap I sebesar 20 persen, pada 10 Januari 2020.

Sekda Aceh dr Taqwallah MKes saat memberi arahan kepada para keuchik.
Sekda Aceh dr Taqwallah MKes saat memberi arahan kepada para keuchik. (SERAMBINEWS.COM/Humas Pemerintah Aceh)

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, harapan para keuchik di Aceh Besar untuk bisa menerima dana desa tahap I tahun dengan sebesar 20 persen, pada 10 Januari 2020, sangat besar sekali.

Alasannya, untuk penarikan dana desa tahap I dari kas negara ke kas daerah, ada tiga syarat dokumen yang perlu dilengkapi pertama surat pemberitahuan bahwa Pemkab Aceh Besar sudah mengesahkan APBK 2020.

Kedua, membuat peraturan pembagian dan pemanfaatan dana desa dan ketiga, pelaksanaan penyaluran dana desa sebelumnya berjalan lancar.

Dengan memenuhi ketiga persyaratan itu, kata Mawardi Ali, dana desa sudah bisa ditarik pada minggu pertama bulan Januari 2020.

Jelang Tahun Baru, MPU dan Polres Abdya Imbau Warga tak Lakukan Kegiatan Hura-hura

Ini Kesaksian Rekan Mahasiswi Kluet Utara yang Ditemukan Meninggal Tergantung di Pintu Kamar Kos

Putra Aceh Timur Masuk Bursa Cawalko Solo

Tahun lalu, Aceh Besar menduduki peringkat kedua tercepat dalam pencairan dana desa tahap I setelah Nagan Raya.

Setelah kita Tarik dari kas negara ke kas daerah, dalam waktu tujuh hari kerja, kata Mawardi Ali, setelah semua desa sudah menyelesaikan penyusunan dan pengesahan APBDes.

Kemudian diverifikasi pihak Dinas PMG Kabupaten di kantor camat, dana desa tahap I, sudah bisa diterima masing-masing desa, pada 10 Januari 2020.

Untuk tahun 2020, Aceh Besar mendapat dana desa Rp 444,083 miliar.

“Kalau dibagi rata, setiap desa bisa mendapat Rp 735 juta, dari 604 desa yang ada di Aceh Besar,”ujar Mawardi Ali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved