Ungkap Kasus Hakim Jamaluddin, Polisi Lakukan Pemeriksaan Maraton, Tempo 3 Hari Bertambah 10 Saksi

Hingga Senin ini, Irjen Martuani Sormin menyatakan sudah 48 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Editor: Amirullah
Tribun Medan / Victory
Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum 

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.

Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut. "Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum,” ujarnya.

“Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi. Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.

Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian. Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.

Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad. Kemudian, pada 13 Desember lalu, Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes.

Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam. Adapun pemeriksaan kelima pada Senin (16/12/2019) malam. (tribun-medan.com/mft)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Kebut Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tempo 3 Hari Bertambah 10 Saksi, Ini Janji Kapolda

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved