Bejat, Wakil Bupati Tega Cabuli Siswa SMP, Korban Dibayar Rp 2 Juta, Kini Dipecat dari Partai Golkar
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Diketahui, dari hasil gelar perkara itu, Wakil Bupati diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Kejahatan asusila itu terbongkar saat korban yang masih berusia 14 tahun memberanikan diri untuk melapor kepada kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada September 2019.
• Selamatkan Nelayan Indonesia, Marinir Filipina Gugur Setelah Berperang dengan Kelompok Abu Sayyaf
• Persingkat Jarak Tempuh, Pemkab Simeulue Serahkan Rakit Penyeberangan Sibigo-Mitem
• Pemotor yang Pamer Kelamin ke Siswi SMK Belum Ditangkap, Polisi Selidiki Plat Nomor Kendaraan Pelaku
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang tak lain adalah keluarga korban berinisial L atau T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan SPDP di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Karena itu, Polres Muna kembali melakukan gelar perkara ulang.
Dan dari gelar perkara tersebut, akhirnya polisi menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.