Berita Lhokseumawe

Pasutri yang Rantai Anak di Lhokseumawe Divonis Masing-Masing Empat Tahun, Ini Sikap JPU

Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini. Dikarenakan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. 

Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini.  Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kedua terdakwa, masih dalam tahap pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding ataupun tidak, atas keputusan majelis hakim tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menggelar sidang pamungkas.

Untuk kasus perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya, pada Kamis (19/12/2019) lalu.

Sehingga, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yakni ayah tiri korban Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban, masing-masing divonis empat tahun penjara.

Serta denda Rp 10 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kedua terdakwa, masih dalam tahap pikir-pikir.

Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Dianiaya Suami & Anak Kandung, Padahal Tengah Hamil Tua

Apakah akan mengajukan banding ataupun tidak.

Atas keputusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutny,a personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Lalu, mendatangi rumah korban.

Misteri Janda Muda Tewas Tanpa Busana di Kebun, Sempat Pamit ke Ibunya Bilang Ditraktir Teman Makan

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.

Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Ahmad Tega Bakar Istrinya Nurhayati Hidup-hidup, Lalu Pelaku Minum Racun, Dipicu Masalah Sepele

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sedangkan pada sidang yang berlangsung pada  Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah, dihubungi menyebutkan,  saat sidang pamungkas Kamis lalu, pihaknya ataupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terhadap keputusan majelis hakim yang menvonis kedua terdakwa.

Masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sesuai aturan, sebut Fakhrillah, ada waktu tujuh hari bagi pihaknya ataupun kuasa hukum terdakwa.

Untuk mengambil sikap.

Apakah mengajukan banding ataupun tidak.

"Bila sidang berlangsung Kamis lalu, berarti besok baru ada keputusan final apakah akan ada banding ataupun tidak. Tapi pastinya bila pihak terdakwa mengajukan banding, kita dari JPU tetap akan mengajukan banding juga," pungkas Fakhrillah. (*)

VIRAL Pria Tenggak Satu Botol Sirup Murni Demi Uang Rp 20.000, Padahal Risikonya Mematikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved