Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Dugaan Pelecehan

Dugaan Pelecehan di Pesantren An, Oknum Pimpinan Dituntut 200 Bulan Penjara, Pencabutan Hak Mengajar

Oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dibawa ke LP Lhokseumawe. 

Oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis (26/12/2019) kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual di Pasantren An secara tertutup, dengan agenda tuntutan.

Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.

Sesuai informasi yang diterima Serambinews.com, dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam perkara ini.

Sidang pertama digelar untuk oknum pimpinan, yakni Ai.

Saat sidang dimulai, maka JPU langsung membacakan tuntutannya.

Dimana Ai dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.

Kuburan Masal Pulau Baguk Jadi Tempat Peringatan Tsunami di Aceh Singkil

Tim 8 Hentikan Penggiringan Sementara, Gajah Jantan Melawan

Peringatan 15 Tahun Tsunami Aceh, Warga & Pejabat Nagan Raya Larut dalam Zikir, Ini Harapan Bupati

Sehingga JPU pun pertama menuntut Ai dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 224 bulan.

Dalam tuntutan tersebut, Fakhrillah juga membacakan hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban.

"Dalam perkara ini ada empat korban. Jadi restitusi untuk masing-masing korban sebesar 187,5 gram emas murni," katanya.

Usai pembacaan tuntutan, maka kuasa hukum terdakwa memastikan akan membacakan pledoi terhadap tuntutan JPU.

Setelah itu, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved