InnaLillahi, Bripda Derustianto Hadji Ali Tewas Dianiaya Rekan Sesama Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali meninggal setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019).
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.
Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.
Terutama dibagian dada putranya terlihat sangat biru.
“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.
Tak hanya di badan namun bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.
Sugiarto kemudian mengatakan kalau anaknya sebelum meninggal sempat bercerita kepada kerabatnya bahwa ia sering dianiaya oleh para seniornya.
Dugaannya semakin kuat setelah ia dan pengacaranya yakni Rifki Mohi melakukan penelusuran dengan bertanya kepada rekan sekamar Derustianto.
Rekan-rekan tersebut kemudian membenarkan adanya tindak penganiayaan sebelum Derustianto meninggal dunia.