Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap 8 Pelaku Pencurian 28 Sepmor, Bisa Pesan Motor Apa Mau Dicuri
Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap 8 tersangka pencuri sepeda motor (sepmor) plus penadah atau penampung barang curian
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap 8 tersangka pencuri sepeda motor (sepmor) plus penadah atau penampung barang curian tersebut.
Penangkapan seluruh tersangka itu dilakukan dalam satu kegiatan, yakni 'Operasi Sikat Rencong ' yang dilaksanakan mulai 1 sampai 20 Desember 2019.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK SH, kepada Serambinews.com, Kamis (26/12/2019) usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
• Kisah Wartawan Serambi Cari Adik Usai Tsunami, Jumpa Rekan Kantor Bawa Mayat Istri di Kereta Sorong
Menurut Taufiq, berkat kerja keras personel opsnal unit Ranmor yang dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Bambang Junianto SE, pihaknya berhasil mengamankan 28 sepmor, terkait kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Sebanyak 28 sepmor yang berhasil kami amankan tersebut ada laporan polisinya," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
Ia menerangkan seluruh sepmor tersebut diamankan dari 'Operasi 'Sikat Rencong' yang dilaksanakan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh selama 20 hari, mulai 1 sampai 20 Desember 2019.
"Dari 28 unit tersebut, kami juga menangkap 8 tersangka, mulai dari pencuri sepmor sampai para penampung barang curian tersebut," ungkapnya.
• Anak Ini Meninggal Dalam Pelukan Ibunya, Dikeroyok dan Ditusuk di Lokasi Pesta
Seluruh tersangka tersebut, lanjut AKP Taufiq, yakni Abdul Aziz (39) pria asal Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
"Tersangka Abdul Aziz ada mencuri 18 unit sepeda motor dan rata-rata sepeda motor itu dijual ke Nagan Raya dan Takengon, Aceh Tengah," sebut Kasat Reskrim Polresta ini.
Bersama tersangka Abdul Aziz, petugas juga ikut menangkap dua orang 'kaki tangannya' yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.
• Persib Bandung Istirahatkan Nomor Punggung 24, Demi Hormati Hariono
Pasalnya, dua komplotan Abdul Aziz, masing-masing atas nama Jauhari (47) asal Seunagan, Nagan Raya.
Poniman (27) warga Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, selain sebagai pelaku yang ikut menjual sepmor-sepmor curian itu kepada penadah.
Keduanya juga terlibat pemesanan langsung sepmor apa yang harus dicuri oleh Abdul Aziz.
"Jadi, tersangka Jauhari dan Poniman ini memesan khusus dari Abdul Aziz, untuk mencuri sepmor jenis sepmor jenis A atau jenis B," ujar AKP Taufiq.
• Pusat Studi Falak UIN Ar Raniry Pantau Gerhana Matahari Cincin, Sediakan Dua Teleskop