2 Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Usai Penyidik Periksa 73 Saksi, RM & NB Masih Diperiksa

Setelah 2,5 tahun berlalu, polisi akhirnya menangkap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Pihak Kepolisian menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019). Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019) (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

SERAMBINEWS.COM - Setelah 2,5 tahun berlalu, polisi akhirnya menangkap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Saat ini, dua pelaku yang diamankan berstatus anggota polisi aktif.

Polisi perlu waktu lama dan memeriksa 73 orang saksi sampai akhirnya menemukan titik terang kasus ini.

"Kemudian juga memeriksa beberpa saksi yang sekitar 73 saksi".

"informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku di Cimanggis, Depok," tutur Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Argo menyebutkan penyidik juga melakukan pra rekontruksi sebanyak 7 kali.

Dua pelaku yang ditangkap yakni RM dan RB.

Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Argo tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jabatan dan kesatuan kedua pelaku.

Dia mengatakan itu nanti akan disampaikan setalah proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Bersabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ucap dia.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif penyiraman yang dilakukan pada 11 April 2017 lalu.

"Tadi siang sudah diperiksa sebagai tersangka. Bersabar, ini sedang pemeriksaan awal".

"Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved