Berita Lhokseumawe
Jelang Tahun Baru, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe, Ada Pelanggaran Lapor ke 0822 8443 3610
Di antaranya stop merayakan tahun baru dengan konvoi dan arak-arakan, pembakaran petasan, minum minuman keras, narkoba, dan stop balap liar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pada malam tahun baru pihaknya mengeluarkan sejumlah imbauan pada masyarakat, di antaranya stop merayakan tahun baru dengan konvoi dan arak-arakan, pembakaran petasan, minum minuman keras, narkoba, dan stop balap liar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jelang tahun baru masehi 2020, Polres Lhokseumawe mengeluarkannya sejumlah imbauan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasubbag Humas Salman Alfarasi, jUMAT (27/12/2019) menjelaskan, pada malam tahun baru pihaknya mengeluarkan sejumlah imbauan pada masyarakat, di antaranya:
1. Stop merayakan tahun baru dengan konvoi dan arak-arakan.
2. Stop pembakaran petasan.
3. Stop minum minuman keras.
4. Stop narkoba.
5. Stop balap liar.
• 14 Pelamar CPNS di Nagan Raya yang Sanggah Dinyatakan Lulus, Cek di SSCN
Jadi menurut Salman, bila masyarakat menemukan kegiatan-kegiatan seperti diuraikan di atas, agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian setempat ke nomor 0822 8443 3610.
Pada kesempatan ini, Salman juga mengajak masyarakat, pada malam tahun baru untuk mengisinya dengan:
- Berkumpul bersama keluarga.
- Doa, zikir, dan pengajian bersama.
- Makmurkan tempat-tempat ibadah. (*)
• Abrasi Krueng Kiran Pidie Jaya Mengganas, Sepuluh Rumah Hanyut ke Sungai