Berita Lhokseumawe

Jelang Tahun Baru, Ini Seruan Bersama Forkompida Lhokseumawe

Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada detik jarum jam...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe. 

Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan angka 00.00, dan melarang minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian serta semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe, telah mengeluarkan seruan bersama.

Jelang pergantian tahun baru Masehi 2020.

Seruan bersama tersebut, telah diteken Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco SH, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, T Syarafi SH MH, Ketua MAA Lhokseumawe, Tgk Yusdedi, Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Abubakar Ismail, dan Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Drs Surya SH.

Sedangkan isi seruan bersama.

Sehubungan dengan pergantian tahun masehi 2019 ke 1 Januari 2020, Forkompinda Lhokseumawe mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak melakukan hal-hal berikut:

Perkara Pasutri yang Rantai Anak Sudah Ada Putusan Tetap, Ini Hukuman Bagi Kedua Tervonis

1. Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan angka 00.00, dan melarang minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian serta semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

2. Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Lhokseumawe yang melaksanakan syariat Islam.

3. Kepada para pedagang, pemilik hotel/ penginapan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya untuk tidak menfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2020 Masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.

4. Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian, menjaga diri serta keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Demikain seruan ini dikeluarkan.

Untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi semua pihak.

Sehubungan pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2019. (*)

Heboh Tangkapan Layar Akun Kemenkominfo di Situs Porno, Ini Klarifikasinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved