5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak, Amankan 12 PSK hingga Tarif Rp 1,5 Juta

polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

 Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut.

Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta.

Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.

5. Terancam 15 tahun pidana

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.

Kronologi Pembacokan Empat Warga di Pasie Raya, Pelaku Mengejar dan Menebas Korban di Atas Sepmor

Viral Pria Masuk Gorong-gorong Air Kotor dan Sebut Air Rasa Stroberi, Inilah Sosok Mang Uha

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ketapang Ngaku Polisi, Jemput ke Rumah Pakai Mobil Sewa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved