Berita Aceh Jaya
DPRK Aceh Jaya Minta Polda Aceh Beberkan Hasil Pengusutan Kasus Pembangunan Gerbang Geurute
Pihak DPRK Aceh Jaya belum mendapat informasi apapun dari kepolisian terkait pengusutan dugaan perbuatan melanggar hukum pada proyek tersebut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pembangunan gerbang pegunung geurute senilai Rp 1,4 miliar sudah disahkan dalam APBK Aceh Jaya tahun 2020. Penempatan anggaran dimaksud pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Aceh Jaya.
"Dana sebesar itu untuk kelanjutan pembangunan gerbang tersebut, dalam penetapannya kami sudah memberikan catatan sebelumnya kepada pihak eksekutif," ujar Teuku Asrizal, Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBK pada dinas PUPR namun pekerjaannya tidak selesai dan menjadi temuan BPK.
"Pekerjaan sebelumnya itu sudah menjadi temuan dan pernah diselidiki Polda Aceh, namun sampai saat ini belum ada titik terang," beber Asrizal.
Pihaknya mengaku belum mendapat informasi apapun dari kepolisian terkait pengusutan dugaan perbuatan melanggar hukum pada proyek tersebut.
Ia menambahkan, pada sidang pembahasan beberapa bulan lalu, Fraksi Golkar-Demokrat-PPP-PAN ikut menyetujui lanjutan pembangunan tersebut pada APBK 2020 dengan catatan, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sudah ada kesimpulannya.
"Bagi kami ini adalah dilema. Satu sisi ingin gerbang yang terbengkalai agar dapat dilanjutkan pembangunannya. Namun, kita tidak ingin jika dilanjutkan pembangunannya jika masih dalam perkara hukum," paparnya.
Pihaknya berharap, Polda Aceh dapat memberikan kepastian hukum terkait temuan BPK dan pernah diselidiki oleh Polda Aceh itu.
“Kami meminta Polda Aceh untuk memberikan penjelasan faktual terkait kasus ini," pinta Asrizal.
Kepada eksekutif, dirinya juga meminta untuk menunda dulu proses lelang pengerjaan pos anggaran dimaksud sampai adanya kepastian hukum pada pelaksanaan anggaran sebelumnya.
"Dengan tegas kami minta Dispora Aceh Jaya untuk menunda dulu atau jangan tergesa gesa, melakukan proses tender pada 2020 ini,” tutup Asrizal.(*)
• VIDEO - Kondisi Masjid Taqarrub di Pirak Timu Aceh Utara yang Kubahnya Terbakar
• ICW Sebut Ini Tahun Paling Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi
• Ini Identitas 4 Korban Pembacokan di Aceh Jaya
• Pesona Ujung Batu, Destinasi Wisata Pulau Banyak yang Menyuguhkan Kolam Surga