Berita Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe Raih Penghargaan WBK
Setelah dilakukan pencanangan, maka berbagai langkah dilakukan untuk menuju WBK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Setelah dilakukan pencanangan, maka berbagai langkah dilakukan untuk menuju WBK.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe baru saja menerima penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) RI.
Di samping itu, M Ali Akbar selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Lhokseumawe juga mendapatkan penghargaan sebagai pelopor perubahan pembangunan zona integritas menuju WBK di lingkungan Kejaksaan RI.
Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar menyebutkan, kalau pihaknya sudah menetapkan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK sejak tahun 2018.
• Barang Dagangan yang Baru Dibeli Rp 750 Juta Milik Pedagang Pirak Timu Ludes, Ini Begini Ceritanya
• Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir Mengaku Dapat Teror dan Ancaman, Said Didu Ungkap Terduga Pelaku
• Puluhan Rumah Kembali Terendam Banjir di Matangkuli, Aceh Utara
Setelah dilakukan pencanangan, maka berbagai langkah dilakukan untuk menuju WBK.
Sehingga setelah melalui survey yang dilakukan Kemenpan & RB RI secara internal ataupun eksternal, maka pada 10 Desember 2019 lalu, pihaknya pun mendapatkan penghargaan WBK.
Sedangkan pemberian predikat WBK bagi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas enam area perubahan, yakni :
1. Manajemen perubahan
2. Penataan tata laksana
3. Penataan sistem manajemen
4. Penguatan pengawasan
5. penguatan akuntabilitas kerja
6. Perubahan Pelayanan
Menurut M Ali Akbar, didampingi Kasi Pidumnya Fakhrillah, menyebutkan, poin terpenting dengan adanya penghargaan ini adalah menjaga predikat WBK.
Yakni dengan meningkatkan integritas, profesionalitas, dan terus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penghargaan-kejari-lhokseumawe.jpg)