Breaking News

Hampir 2020, Jiwasraya Ternyata Belum Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2018 ke OJK

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini

Editor: Muhammad Hadi
(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
BUMN asuransi, Jiwasraya gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan kepada nasabahnya senilai Rp 12,4 triliun 

SERAMBINEWS.COM - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang menjadi sorotan publik. 

Yang terbaru ternyata Jiwasraya belum sampaikan laporan keuangan tahun 2018 ke OJK meski hampir memasuki tahun 2020.

Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.

Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.'

Deretan Kekayaan Mantan Dirut Jiwasraya, Tiga Harley Davidson, Mobil Lexus, Mercy dan Alphard

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan, jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, kemungkinan besar ada permasalahan pada perseroan.

Toto menambahkan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto.

Sementara, kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.

Ini Daftar 25 Password Terburuk Sepanjang 2019, Apa Termasuk Punya Kamu?

Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.

"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.

Merujuk situs resmi perusahaan, pada laporan keuangannya pada 2017 lalu, laba perusahaan melorot drastis dari Rp 1,7 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp 360,3 miliar.

Penurunan laba secara drastis karena lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim.

Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Begini Reaksi Pemerintah Indonesia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved