Rp 1,4 Miliar untuk Gerbang Gunung Geurute
Anggaran untuk pembangunan gerbang Gunung Geurute senilai Rp 1,4 miliar sudah disahkan dalam APBK Aceh Jaya
CALANG - Anggaran untuk pembangunan gerbang Gunung Geurute senilai Rp 1,4 miliar sudah disahkan dalam APBK Aceh Jaya tahun 2020. Anggaran untuk gerbang di pegunungan perbatasan Aceh Jaya dengan Aceh Besar itu diplot pada pagu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Jaya. "Dana sebesar itu untuk kelanjutan pembangunan gerbang tersebut. Dalam penetapannya, kami sudah memberikan catatan kepada pihak eksekutif," ujar Teuku Asrizal, Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya kepada Serambi, Minggu (29/12/2019).
T Asrizal membeberkan, sebenarnya dana untuk pembangunan gerbang Gunung Geurute sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBK pada dinas PUPR. Namun pekerjaannya tidak selesai dan menjadi temuan BPK. "Pekerjaan sebelumnya itu sudah menjadi temuan dan pernah diselidiki Polda Aceh, namun sampai saat ini belum ada titik terang," beber Asrizal.
Hanya saja, ungkap dia, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi apa pun dari kepolisian terkait pengusutan dugaan perbuatan melanggar hukum pada proyek tersebut.
Ia menambahkan, pada sidang pembahasan beberapa bulan lalu, Fraksi Golkar-Demokrat-PPP-PAN yang ikut menyetujui lanjutan pembangunan gerbang Gunung Geurute memberi catatan agar dugaan perbuatan melawan hukum sudah ada titik kesimpulannya.
"Bagi kami ini adalah dilema, satu sisi ingin gerbang yang terbengkalai agar dapat dilanjutkan pembangunannya. Namun kita tidak ingin jika dilanjutkan pembangunannya ternyata masih dalam perkara hukum," paparnya.
Oleh sebab itu, T Asrizal berharap, Polda Aceh dapat memberikan kepastian hukum terkait temuan BPK dan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. “Kami meminta Polda Aceh untuk memberikan penjelasan yang faktual terkait kasus ini," pinta Asrizal.
Kepada eksekutif, ia juga meminta untuk menunda dulu proses lelang pengerjaan pos anggaran itu sampai adanya kepastian hukum pada pelaksanaan anggaran sebelumnya. "Dengan tegas kami minta Dispora Aceh Jaya untuk menunda dulu atau jangan tergesa gesa melakukan proses tender pada 2020 nanti,” tutup T Asrizal.(c52)