Berita Banda Aceh

Merasa tak Mirip Wajahnya, Pemuda Ini Serahkan Bayi kepada Mantan Tokenya, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Melainkan tersangka YS menuduh bayinya itu lebih mirip orang lain. Yakni mantan tokenya itu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapoksek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono (tengah) didampingi Kanit Reskrim dan personel Polsek Kuta Alam, menghadirkan dua tersangka penelantaran bayi, Selasa (31/12/2019). 

Seorang anak di bawah umur yang diajak oleh YS pada saat itu.

Pelaku YS yang menjumpai IN, meminta mantan majikannya itu untuk menerima bayi tersebut.

Elegi Jurnalis 2019

"Hal itu dikarenakan, wajah bayi perempuan tersebut tidak mirip dengannya maupun wajah istrinya. Namun, dianggap lebih mirip dengan IN. Begitu anggapan tersangka YS kepada petugas," ujar Iptu Dizha kepada Serambinews.com, Selasa (31/12/2019).

Tapi, lanjutnya IN menolak menerima bayi tersebut.

Karena merasa bukan anaknya.

Lantaran IN menolak menerimanya, akhirnya YS nekat meninggalkan paksa bayi tersebut di depan rumah NI.

Di Jalan Kenari, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Tersangka menaruh langsung bayinya tersebut di pinggir jalan depan rumah IN.

Sembari berlalu pergi bersama BU.

Remaja di bawah umur yang diajaknya.

Serta seorang anak yang berusia 2 tahun yang ikut dia (tersangka YS) bawa.

BREAKING NEWS: Dua Orang Meninggal, Mobil Innova Terjun ke Jurang di Malang

"Mendapat laporan dari saksi ada bayi yang ditinggalkan pelaku, polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku. Tersangka YS akhirnya kita tangkap di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman sekitar pukul 15.30 WIB, di hari yang sama," sebut Dizha.

Lalu BU, diamankan dari salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Selang setengah jam kemudian atau di pukul 16.00 WIB.

"Keduanya merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ungkap Dizha.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved