Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pemuda Baiturrahman yang Serahkan Bayi Perempuan ke Mantan Tokenya, Ternyata Residivis Curanmor

"Pelaku YS pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor dan itu sudah terjadi antara tahun 2009, 2010. Hal tersebut diakui tersangka,

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapoksek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono (tengah) didampingi Kanit Reskrim dan personel Polsek Kuta Alam, menghadirkan dua tersangka penelantaran bayi, Selasa (31/12/2019). 

"Pelaku YS pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor dan itu sudah terjadi antara tahun 2009, 2010. Hal tersebut diakui tersangka, tapi setelah itu dia mengaku taubat dan kali ini ternyata dia kembali melakukan tindak kriminal," kata Iptu Dizha.

Laporan Misran Asri | Banda

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - YS (36) pria yang menyerahkan paksa bayi perempuan kepada IN, mantan tokenya.

Karena menggangap wajah bayi itu tidak mirip dengannya, melainkan mirip dengan IN.

Ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK kepada Serambinews.com, Rabu (1/1/2020).

"Pelaku YS pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor dan itu sudah terjadi antara tahun 2009, 2010. Hal tersebut diakui tersangka, tapi setelah itu dia mengaku taubat dan kali ini ternyata dia kembali melakukan tindak kriminal," kata Iptu Dizha.

Menurut Dizha, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kuta Alam.

Direncanakan Tahun Ini, Pembangunan Jaringan Irigasi Mon Seuke Pulot Dimulai

Sementara BU (15), tersangka di bawah umur yang diajak oleh tersangka YS saat membawa bayi 2 bulan itu akan dikoordinasikan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam hal penangganannya.

Seperti diberitakan personel Polsek Kuta Alam, menangkap YS (36).

Warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria tersebut telah 'menelantarkan' anaknya.

Uang Ganti Rugi Tanah Irigasi Mon Seuke Pulot Bireuen Capai Rp 27,17 Miliar

Dengan memaksa seseorang, yang tak lain adalah mantan majikannya IN, untuk mau menerima anak perempuan tersangka.

Pasalnya, tersangka YS beranggapan anak perempuannya yang dilahirkan dua bulan lalu itu tidak mirip dengan dirinya atau istrinya.

Melainkan tuduhan tersangka YS, bayinya itu lebih memiliki kemiripan dengan orang lain.

Yakni NI, mantan tokenya itu.

Padahal bayi perempuan tersangka Yudi tersebut baru berumur 2 bulan. (*)

Tabrak Pagar Tembok Rumah Warga Samalanga Bireuen, Seorang Warga Bandar Dua Pidie Jaya Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved