Alquran
Penginjak Alquran di Garut Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede
"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede
SERAMBINEWS.COM - Perbuatan seorang pria ini akhirnya berujung ke bui.
Ia menginjak kaki di atas lembaran alquran.
Pria penginjak alquran ini yang fotonya ramai beredar di media sosial, ditangkap aparat Polres Garut.
Pelaku berinisial HK disangkakan pasal penistaan agama.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, mengatakan HK ditangkap di rumahnya kemarin sore.
"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede saat rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).
Dede menyebut, HK menginjak buku bertuliskan huruf Arab.
Buku yang diinjak tersebut, bukan Al Quran seperti yang ramai diperbincangkan.
"Pelaku menginjak buku mazmu. Dilakukan pada April 2019 di rumahnya," katanya.
Usai aksinya diabadikan menggunakan telepon milik pelaku, lalu dikirimkan ke pacarnya berinisial A melalui pesan instan WhatsApp.
Aksi penginjakan itu dilakukan atas permintaan A kepada HK.
"Pacarnya ini bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Qatar. Mulai menjalin hubungan sejak 2017," ujarnya.
• Begini Presiden Jokowi Bersama Warga Saksikan Pesta Kembang Api Sambut 2020 di Malioboro
• Gara-Gara Digigit Buaya, Petani di Purbalingga Dapat 26 Jahitan
• Dalam 2 Hari Gunung Anak Krakatau Erupsi 26 Kali, Wisatawan Dilarang Mendekat Hingga Radius 2 Km
Foto tersebut mulai beredar di Facebook pada 25 Desember 2019 di akun Merana Hati Merana yang merupakan akun milik A.