Pria Ini Ditangkap Polisi karena Hina Nabi dan Ulama, Aksinya Live Streaming di Facebook
Pria itu ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, Senin (30/12/2019) lalu.
SERAMBINEWS.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, AH (35), ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pernistaan agama.
Pria itu ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, Senin (30/12/2019) lalu.
Bahkan aksi pria itu menghina Nabi dan sejumlah tokoh agama disiarkan melalui live streaming di Facebook.
Dalam sejumlah video yang beredar di YouTube, terlihat bahwa pelaku mengucapkan kata-kata kotor kepada Nabi.
AH yang berprofesi sebagai buruh asal Dusun Kabar Selatan, Desa Kabar, ditangkap di rumahnya.
Dia kini diamankan di Polres Lombok Timur dan tengah diperiksa.
• Tabrak Pagar Tembok Rumah Warga Samalanga Bireuen, Seorang Warga Bandar Dua Pidie Jaya Meninggal
• Uang Ganti Rugi Tanah Irigasi Mon Seuke Pulot Bireuen Capai Rp 27,17 Miliar
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, bahwa pelaku diduga menghina Nabi dan sejumlah tokoh agama melalui live streaming di Facebook.
"Pelaku tersebuat diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru.
Pelaku dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (Facebook) dengan cara live streaming," ujar Artatno, Senin (31/12/2019).
Hingga kini, polisi masih memeriksa dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
Sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, dan sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran video di kalangan masyarakat yang berpotensi memprovokasi, maka Polri akan melakukan penegakan hukum.
Artanto menyebut Abdul diduga memaki nabi dan ulama.
Dia juga menyebut pria itu menantang orang-orang berkelahi.
"Bentuknya makian kepada nabi kita dan ulama di Jeruwaru Lotim serta menantang berkelahi orang-orang Jeruwaru," jelasnya.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Lombok Timur agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.