Buni Yani Bebas dari Penjara, Tapi Masih Wajib Lapor

Buni Yani yang terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian ini tetap dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani 

Kasus yang menjeratnya terkait unggahan video berisi mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kasus ini, Ahok juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," ujar dia.

2 Bocah Ditelantarkan Sang Ibu, Ditinggalkan di Tepi Jalan, Ada Sepucuk Surat dan Amplop Berisi Uang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Bebas dari Penjara, Buni Yani Harus Rutin Lapor ", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved