Berita Langsa
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus empat Tersangka, Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Ganja
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, para tersangka ditangkap pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti (BB)
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, para tersangka ditangkap pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti (BB).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis (2/1/2020) dini hari menciduk empat tersangka, penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Keempat tersangka yaitu berinisial IF (33) dan FZ (52), warga Dusun Rumah Potong.
MH (56) warga Dusun Tanggul.
Ketiganya warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Serta terakhir, HM (47) warga Dusun Simpang Damar, Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Kamis (2/1/2020) mengatakan, kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa.
• BREAKING NEWS - Dua Tahun Honor tak Dibayar, Ratusan Tenaga Honorer RSUD Bireuen Sampaikan Aspirasi
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, para tersangka ditangkap pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda.
Dari tersangka disita sejumlah barang bukti (BB).
Iptu Yudi merincikan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Bahwa akan ada transaksi narkoba, di Lorong Timbangan Gampong Teungoh.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang bergerak ke lokasi berhasil meringkus tersangka IF, di Lorong Timbangan itu.
Dari IF, disita BB sebanyak 2 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 paket ganja seberat 4,05 gram, kaca pirek,1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan lainnya.
• Medina Zein Hasilkan Uang Rp 4,5 Miliar Per Bulan, Ternyata Ini Deretan Bisnis Istri Lukman Azhari
Kepada petugas, tersangka IF mengaku mendapat sabu dan ganja itu dari tersangka FZ.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim langsung bergerak meringkus tersangka FZ,.
FZ diringkus di pinggir jalan Gampong Sodorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Darinya disita uang tunai Rp 700.000.
Kemudian, aparat melakukan pengembangan kembali.
Terakhir sekitar pukul 04.00 WIB ,berhasil meringkus tersangka HM.
HM diringkus di rumahnya di Dusun Simpang Danar, Desa Labuhan Keude.
"Tersangka HM yang memasok ganja kepada 3 tersangka yang telah ditangkap duluan itu, turut disita BB 1 unit Handphone merk Mito warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelasnya.
Menurut Iptu Yudi, saat ini pihaknya masih mengejar seorang DPO berinisial N.
N berperan sebagai penyedia atau pemasok awal ganja dan sabu-sabu itu. (*)
• Irigasi Blang Sanggeng Tangse yang Rusak Akibat Banjir belum Ditangani, Petani Khawatir Gagal Panen