Kadis PUPR Langsa Kosong, Pemko Rombak Lima Pejabat

Dalam perombakan pejabat setingkat kepala dinas yang dilaksanakan pada Kamis (2/1) oleh Wakil Wali Kota Langsa

Editor: bakri
Serambinews.com
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, memimpinpengucapan sumpah lima pejabat yang dilantik, Kamis (2/1/2020) di aula Setdako Langsa. 

LANGSA - Dalam perombakan pejabat setingkat kepala dinas yang dilaksanakan pada Kamis (2/1) oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM tidak terdapat nama Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid menegaskan para pejabat yang dilantik harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Hal itu disampaikannya, usai melantik dan mengambil sumpah lima pimpinan tinggi pratama (eselon II) yakni Asisten II, Kadis Syariat Islam, Disdukcapil, Inspektorat, Dinas Perpustakaan, di aula Setdako Langsa.

Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja, penilaian, kualifikasi dan test kompetensi dan uji kesesuaian (job fit). Disebutkan, beberapa Pimpinan Tinggi dan Administrator telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober dan November 2019. Dikatakan, mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan karena tuntutan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga dapat memberikan motivasi kepada saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku PNS,” harapnya.

Dia berharap tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab setiap pejabat harus dilaksanakan dengan baik. "Jabatan yang diberikan ini harus disyukuri dan dijaga serta diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi," ujarnya.

Marzuki Hamid menjelaskan dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan ke warga Kota Langsa. Disebutkan, Kota Langsa membutuhkan aparatur pemerintah yang bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, melakukan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Ditambahkan, rotasi, mutasi, ataupun promosi suatu jabatan merupakan bagian dari dinaminasi, penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam birokrasi.

"Hendaknya hal ini dapat kita lihat dan tanggapi secara wajar dan sebagai hal yang biasa," katanya.  Disampaikan kepada Pimpinan OPD yang baru dilantik juga Pimpinan OPD lainnya, agar memperhatikan para PNS di lingkungan masing-masing, agar tetap menjaga kedisiplinan dalam mejalankan tugas, sesuai ketentuan yang diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakan, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, baik itu kewajiban masuk kerja dan jam kerja, maupun pelanggaran lain, maka sudah ada pelanggaran kode etik PNS.  "Saudara selaku pimpinan berkewajiban melakukan pembinaan terhadap PNS," ujarnya, seraya menambahkan dapat dilakukan dalam berbagai tidakan, berupa teguran lisan, tulisan maupun penjatuhan sanksi (hukuman disiplin).

Dikatakan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, karena tidak mentaati ketentuan Disiplin yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010. Marzuki Usman menyatakan setiap pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Saya harapkan kepada pimpinan OPD bertanggung jawab terhadap penegakan disiplin di lingkungan masing-masing, dan bertindak tegas yang melakukan pelanggaran disiplin," imbuhnya.(zb)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved