Pria Berbaju Loreng Terobos Mapolda hingga Minta Ditembak Petugas, Densus 88 Sampai Turun Tangan
Pria berbaju loreng itu masuk ke dalam mapolda dan menantang aparat kepolisian yang ada di sana. Aparat kepolisian bertindak tegas.
Hal itu senada dengan kesaksian yang diberikan istri pelaku yang bernama Sumarni.
Tak hanya itu, Satgaswil Densus 88 NTB juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan teroris atau tidak.
"Namun, berdasarkan pemetaan dari Satgaswil Densus 88, pelaku tidak masuk dalam jaringan teroris," ujar Artanto.
Artanto menyebut, saat ini orang yang menerobos penjagaan Mapolda NTB tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk diperiksa kejiwaannya.
"Apabila nanti terbukti orang tersebut tidak menderita gangguan jiwa, akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya. (kompas.com)
• VIDEO - Aliran Sungai Enang-Enang, Spot Wisata Alami di Lintas Takengon-Bireuen
• KONI Minta DPR RI Kawal Persiapan Aceh Tuan Rumah PON 2024
• Guru dan Pustakawan Berprestasi Terima Penghargaan pada Hari Amal Bakti
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Irfan, Pria Berbaju Loreng Terobos Mapolda NTB Hingga Minta Ditembak, Densus 88 Sampai Turun Tangan