Berita Banda Aceh

Tergiur Untung Besar, Polresta Ringkus Pengedar Sabu di Mibo Banda Aceh

"Sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada DPO berinisial PAN di Kota Lhokseumawe tersebut, memang untuk dijual kembali, karena tersangka MJ...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penjual sabu, MJ (31) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang ingin dijual kembali, Jumat (3/1/2020). 

"Sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada DPO berinisial PAN di Kota Lhokseumawe tersebut, memang untuk dijual kembali, karena tersangka MJ tergiur untung besar," kata Kompol Boby, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2020).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus MJ (31).

Di Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti.

Berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,16 gram.

Sabu-sabu itu dibeli oleh tersangka MJ, kepada seorang DPO berinisial PAN.

Di pinggir laut Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/12/2019) sore lalu.

Guru dan Tenaga Kependidikan Kankemenag Bireuen Berprestasi Peroleh Penghargaan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menjelaskan sabu-sabu yang disita dari tersangka MJ diperjualbelikan kembali.

Sabu-sabu tersebut, dibeli seharga Rp 1.380.000.

Dari bandar sabu PAN.

"Sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada DPO berinisial PAN di Kota Lhokseumawe tersebut, memang untuk dijual kembali, karena tersangka MJ tergiur untung besar," kata Kompol Boby, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2020).

Ia pun mengungkapkan, tersangka tidak sadar dampak buruk dari barang haram yang dijual ke pengguna sabu-sabu.

Serta konsekuensi hukum yang akan diterima.

Untuk saat ini lanjut Kompol Boby, pihaknya sedang menelusuri keberadaan bandar PAN.

Ia diyakini berada di Kota Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini pun mengharapkan, peran serta semua pihak.

Dalam memerangi narkoba.

Kejari Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan ke PN

Kondisi Aceh saat ini, sebutnya sedang 'dikepung' barang haram tersebut.

Kalau tidak ada kerja sama serta peran masyarakat, sehingga menjadi tugas kepolisian dan instansi terkait, maka akan sulit memutuskan mata rantai narkoba.

"Kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan kepada petugas, bila melihat atau menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, khususnya melaporkan ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh. Setiap laporan masyarakat, akan kami tindak lanjuti dan kami jamin kerahasiaannya," pungkas Kompol Boby.

Untuk tersangka MJ sendiri, jelas Kompol Boby dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sejak Pagi Tadi Pelayaran Banda Aceh - Sabang Kembali Lancar, Kapal Beroperasi 7 Trip

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved