JPU Tunggu Jadwal Sidang, Berkas Kasus Suami Bunuh Selingkuhan Istri Dilimpahkan

Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya dijadwalkan akan segera mengadili Hasbi (30), pelaku pembunuhan terhadap Wakidi

Editor: bakri
Dok. Polres Nagan Raya
Rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang menewaskan Wakidi dengan tersangka Hasbi di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Oktober 2019. 

SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya dijadwalkan akan segera mengadili Hasbi (30), pelaku pembunuhan terhadap Wakidi (30) yang terjadi pada 23 September 2019 silam. Berkas perkara beserta tersangka Hasbi yang merupakan warga Aceh Selatan itu sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya ke PN Suka Makmue pada Kamis (2/1/2020).

Hasbi merupakan tersangka pembunuhan terhadap Wakidi (30), warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Kasus pembunuhan itu dipicu rasa dendam pelaku karena korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka.

Kepala Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rahmad Ridha SH kepada Serambi, Jumat (3/1/2020), mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis kemarin.

Usai pelimpahan berkas, jelas Rahmad, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya sekarang hanya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Suka Makmue. “Saat ini, kami masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN,” ujar Rahmad Ridha.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakidi (35), warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 23 September 2019, ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan setempat. Korban yang meninggal karena dibunuh tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak.

Hasil pengusutan polisi mengungkapkan, kasus pembunuhan itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati tersangka Hasbi karena korban yang disebut-sebut berselingkuh dengan istri tersangka. Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Nagan Raya itu dalam tempo tiga hari pasca penemuan mayat. Ironisnya, antara tersangka Hasbi dan korban Wakidi rupanya saling kenal karena mereka satu tempat kerja di perkebunan sawit kawasan Kecamatan Darul Makmur.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang, tersangka Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana. Hukumannya pun tak main-main, yakni antara kurungan 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka sendiri saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Meulaboh, Aceh Barat.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved