Penipuan CPNS

Berkas Kasus Penipuan Calon CPNS di Bireuen Hampir Lengkap, Tersangka Dipastikan Bekerja Sendirian

Tersangka mengaku bisa meluluskan korban menjadi seorang PNS dengan syarat menyerahkan foto copy ijazah, akte, KTP, foto dan uang Rp 3 juta.

FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku penipuan HM (51) warga Peudada, Bireuen. Menipu seorang wanita yang menjanjikan bisa meluluskan PNS 

Berkas Kasus Penipuan Calon CPNS di Bireuen Hampir Lengkap, Tersangka Dipastikan Bekerja Sendirian

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemeriksaan dan penyelidikan kasus penipuan CPNS di Bireuen dengan tersangka MI (51), warga Peudada, Bireuen, hampir lengkap.

Belasan saksi termasuk korban serta pengakuan tersangka sudah memadai.

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK didampingi staf reskrim Bripka Zainal Efendi kepada Serambinews.com, Senin (06/01/2019).

Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Berkas tahap pertama sudah selesai tinggal melengkapi mana yang kurang untuk diajukan ke Kejari Bireuen,” ujarnya.

Dari berbagai keterangan korban serta saksi dipadukan dengan pengakuan tersangka dapat disebutkan belum ada tersangka lain.

Korban Penipuan MI Janjikan Lulus CPNS Ternyata Bukan Saja Warga Bireuen, Ini Jumlahnya

“Pemeriksaan kepada korban dan saksi, tersangka satu orang dan tidak melibatkan orang lain,” ujarnya.

Diperkirkan dua atau empat hari ke depan, bila tidak ada ganjalan lagi berkas kasus tersebut serta tersangka dapat dibawa ke Kejari Bireuen untuk menjalani proses lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).

Pria tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12/2019).

Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi selaku korban, sudah diperiksa. Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.

Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.

Terkait adanya kemungkinan korban lain.

Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.

Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.

Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.

“Ada seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Bireuen, mengaku ditipu oleh tersangka yang mengaku dapat membantu meluluskan sebagai CPNS, kasus penipuan terjadi pada Agustus 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim.

Pengakuan korban, pelaku mengaku mampu meluluskan korban menjadi seorang PNS dengan syarat menyerahkan foto copy ijazah, akte, KTP serta foto ditambah uang Rp 3 juta.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia bisa meluluskan dirinya (korban) menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000." terang Iptu Rezki.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (15/12/2019).

Sekarang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya.

“Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut, apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved