Kasus Gugatan PNA

BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Irwandi Terhadap Tiyong

"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan pengugat tidak bisa diterima," baca hakim Nendi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kuasa hukum para Tergugat saling bersalaman setelah sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (7/1/2020). 

"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan pengugat tidak bisa diterima," baca hakim Nendi.

Laporan Masrizal | Masrizal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan, terhadap gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf.

Dalam sidang lanjutan, Selasa (7/1/2020).

Sebelumnya, Irwandi menggugat Samsul Bahri alias Tiyong sebagai tergugat I, Miswar Fuady (tergugat II), dan Irwansyah (tergugat III).

Terkait dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA). 

Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady ,merupakan Ketum dan Sekjen PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

Dalam sidang pamungkas yang dipimpin hakim ketua, Nendi Rusnedi SH bersama dua hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH menyatakan, menolak gugatan Irwandi.

Kematian Lina Dinilai Janggal, Rizky Febian Lapor Polisi, Siapa Terlapornya?

Serta menerima eksepsi para tergugat.

"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan pengugat tidak bisa diterima," baca hakim Nendi.

Seperti diketahui, Ketum PNA hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong sebagai tergugat I, Miswar Fuady (tergugat II), dan Irwansyah (tergugat III).

Ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terkait dualisme kepengurusan partai.

Dalam setiap persidangan, Irwandi diwakili kuasa hukumnya yaitu, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Husni Bahri TOB SH MH MHum, Yahya SH, dan Andi Lesmana SH MH.

Saat gugatan itu diajukan, Ketua DPP PNA hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf sedang berada di dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Tiga Kapolsek

Gugatan itu, terkait kisruh yang terjadi di internal PNA.

Karena terjadi dualisme kepengurusan.

Seusai dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

Kedua pengurusan PNA itu yaitu, PNA hasil Kongres 2017 yang diketuai Irwandi Yusuf.

Serta Ketua Umum DPP PNA hasil KLB, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.

Irwandi menggugat ketiga rekannya itu sebagai tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.

Yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (mantan sekjen), dan Irwansyah (Ketua Majelis Tinggi Partai).

Ketiganya digugat Irwandi, karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai.

Sebab sudah melaksanakan KLB, yang menetapkan Tiyong sebagai Ketum DPP PNA.

Dalam setiap persidangan, Tergugat I diwakili kuasa hukumnya, Kamuruddin SH, Muhammad Reza SH, Askhalani SH, Zulkifli SH, dan Wahyu Pratama SH.

Sedangkan kuasa hukum tergugat II yaitu, Kasibuan Daulay SH dan Nourman Hidayat SH.

Sementara tergugat III, Irwansyah diwakili kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH. (*)

Gempa 6,4 SR Guncang Simeulue, BMKG Nagan Raya Minta Warga Barat Selatan Tetap Waspada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved