Jokowi Kesal Dalam Rapat di Istana, Janjinya Turunkan Harga Gas Sejak 2016 Ternyata Tak Terealisasi

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatasnya Senin kemarin (6/1/2020), di Istana Kepresiden, merasa kesal dengan melambungnya harga gas industri

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Saat itu, Jokowi membandingkan harga gas di negara tetangga yang jauh lebih murah.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki cadangan gas lebih banyak daripada negara-negara itu.

Jokowi memerintahkan agar harga gas untuk industri pada November turun hampir separuh dari harga saat ini.

Rumusan harga baru gas untuk industri akan diberlakukan mulai awal 2017.

Langkah ini untuk memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

Pengusaha Medan Siap Tampung Produk Buah-buahan Negeri di Atas Awan

Saat ini, harga gas industri domestik yang berkisar 9,5 dollar AS hingga 11 dollar AS per MMBTU menempatkan Indonesia sebagai negara dengan harga gas industri termahal di Asia Tenggara.

”Saya meminta ada langkah konkret untuk menjadikan harga gas di Indonesia lebih kompetitif. Dari simulasi hitungan, harga gas Indonesia bisa turun hingga 5 dollar AS sampai 6 dollar AS per MMBTU. Jika tidak bisa turun, sebaiknya tidak perlu dihitung lagi,” kata Presiden saat memimpin sidang kabinet di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Jokowi, harga gas di Vietnam 7 dollar AS, di Malaysia 4 dollar AS, dan di Singapura 4 dollar AS per MMBTU.

Padahal, kata Presiden, Indonesia memiliki cadangan gas lebih banyak daripada negara-negara tersebut.

”Hal ini harus dibenahi untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia, terutama keramik, tekstil, petrokimia, pupuk, dan baja yang banyak menggunakan gas,” kata Jokowi.

9,8 Juta Peserta Kelas III Mandiri Menunggak, Kemenkeu Tak Tambah Anggaran Untuk BPJS Kesehatan

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengatur penurunan harga jual gas bumi bagi industri.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 3 Mei 2016 itu menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi III yang diumumkan pada Oktober 2015.

Penyebab mahal

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mahalnya harga gas industri karena adanya kenaikan harga bahan baku dari sisi hulu.

Hal itu menurut Luhut karena di hulu migas diduga banyak maling.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved