Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Beraksi di Langsa Kota dan Baro
Dua pelaku pembobol rumah kosong berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Langsa di dua warnet Gampong Sidorejo
LANGSA - Dua pelaku pembobol rumah kosong berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Langsa di dua warnet Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama pada Minggu (5/1) malam. Keduanya beraksi di dua rumah kosong Langsa Kota dan Baro dengan membawa sejumlah barang.
Kedua yang berpura-pura menjadi pencari barang bekas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dari pelaku disita sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan. Dua tersangka ini yaitu FE (19) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan A (15) masih pelajar warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (6/1) menyebutkan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat dan korban. Dia menjelaskan, dua tersangka ini beraksi di dua rumah korban, yakni Jalan Muhayatsah Dusun II, Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota yang dilakukan tersangka FE.
Kemudian, rumah korban yang berada di Dusun Selanga Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, dilakukan oleh tersangka A. Tersangka FE dan A diringkus Tim Resmob Sat Reskrim, pada Minggu (5/1/2020) pukul 21.30 WIB dan pukul 22.30 WIB di dua warnet berbeda, di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. "Kini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, berikut barang bukti yang disita dari tersangka pencurian ini," imbuh Kasat Reskrim.
Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 unit TV Merk LG 14 inchi, 1 unit handphone merk Xiomi Note 5, dan 2 kotak perhiasan yang berisikan gelang berwarna emas. Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari korban pada Minggu (22/12), dari Zahrian (41) di Jalan Muhayatsyah Dusun Gampong Daulat.
FE yang berpura-pura mencari barang butut, melihat di rumah itu tidak ada orang, sehingga langsung masuk rumah dari pintu belakang, dengan cara merusak kunci. Pada hari itu, korban beraama keluarganya pergi ke kolam renang dan kondisi rumah telah terkunci, tetapi saat pulang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB, korban terkejut melihat pintu dan jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, beberapa barang di dalam rumah telah hilang, dan diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Selanjutnya, pada Rabu (1/1/2020) rumah korban Taufiq (47) di Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa juga mengalami hal yang sama. Saat itu korban pergi Banda Aceh, dan rumah ditinggal dalam keadaan tidak ada orang.
Tersangka A yang berpura-pura mencari barang bekas, masuk dalam rumah melalui lubang angin kamar mandi. Tersangka A berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban berupa emas berbentuk kalung dan cincin, handphone, serta laptop dengan total kerugian sekitar Rp 21 juta.(zb)